Selasa, 04 Desember 2012

POLIS ASURANSI JIWA UNIT LINKED DAN SYARIAH

Sejarah Singkat UNIT LINK
Unit trust (reksadana) pertama kali diperkenalkan di Inggris pada tahun 1931 dan menjadi populer di tahun 1960 an. Dengan latar belakang ini, polis investment linked ( di Inggris lebih dikenal Unit Linked) yang pertama diterbitkan oleh London and Manchester di tahun 1957. Awalnya, mengaitkan investasi polis Unit Linked pertama ini dilakukan pada reksadana diluar perusahaan tersebut.
POLIS ASURANSI JIWA UNIT LINKED
Adalah polis asuransi jiwa individu yang memberikan manfaat proteksi asuransi jiwa dan juga kesempatan untuk berpartisipasi secara langsung dalam pengelolaan investasi yang setiap saat nilai polis bervariasi sesuai dengan nilai aset investasi tersebut.
Risiko Investasi
Polis asuransi jiwa unit linked memberikan pilihan kepada pemegang polis untuk memilih jenis investasi serta fleksibilitas untuk memindahkan dana setiap saat, tujuannya untuk mendapatkan hasil investasi yang lebih baik, serta dapat mengatasi inflasi. Karena sifatnya yang sangat customer oriented, maka risiko investasi berada pada pemegang polis.
Karakteristik Polis Unit Linked
1. Premi yang dibayarkan pemegang polis digunakan membeli unit dana bersangkutan, semakin banyak jumlah premi dibayarkan oleh pemegang polis, semakin bertambah unit yang dimilikinya.
2. Harga unit di umumkan secara berkala, misalnya harian “ Bisnis Indonesia “ setiap hari memuat perkembangan harga unit perusahaan asuransi indonesia yang memasarkan Polis Unit Linked.
3. Metode I menggunakan harga unit tunggal (single price)
Formula yang digunakan: Dana pemegang polis = Jumlah unit x Harga unit*
* Pada harga pasar
Membeli atau menjual (redemption )unit menggunakan harga unit berikutnya (foward pricing) segera setelah premi atau pemberitahuan menjual (redemtion) diterima.
4. Metode ke II menggunakan 2 harga (dual price) yaitu harga jual (offer price) dan harga beli (bid price), Harga jual adalah harga yang dipergunakan oleh perusahaan asuransi jiwa untuk menghitung unit polis pada saat premi dibayar. Harga beli adalah harga yang dipergunakan oleh perusahaan asuransi jiwa untuk meghargai unit jika pemegang polis ingin mengambil tunai polis tersebut.
5. Premi setiap unit linked di pecah menjadi berbagai komponen dan semua biaya dikategorikan, Struktur biaya seperti : biaya polis, biaya awal, biaya mortalita, biaya investasi, dll
6. Elemen proteksi dapat berbentuk proteksi jiwa, cacat, proteksi kecelakaan atau asuransi kesehatan.
7. Nilai tunai ditentukan oleh kinerja investasi dari aset yang bersangkutan dan kinerja ini dipresentasikan oleh harga unit dari dana investasinya, biasanya tidak digaransi.
8. Pemegang polis umunya dpat menambah dana (top-up) ke polisnya sesuai dengan jumlah minimum yang ditentukan. Polis Unit Linked menawarkan berbagai jenis investasi seperti yang ada di Reksadana. Oleh karena itu, pemegang polis dapat memilih jenis investasi yang tersedia seperti dana saham (equity fund), dana pendapatan tetap atau obligasi (fixed income fund), dana tunai (cash fund), dana berimbang atau dana diversifikasi (mixed or balanced fund).
Jenis Dana Unit Linked di Indonesia
Dana Unit Linked adalah sekumpulan dana yang dikontribusika oleh pembeli program unit linked. Dana unit linked dikelola oleh manajer investasi atau ahli investasi perusahaan. Dana ini biasanya diinvestasikan dalam brbagai instrumeninvestasi untuk memastikan diversifikasi dana, misalnya :
a. Dana Saham
adalah dana yang konsentrasi investasinya di saham (harus saham yang diperdagangkan di bursa efek) yang tujuannya untuk menambah akumulasi modal pokok.
b. Dana Pendapatan tetap atau obligasi
dana yang diinvestasikan dalam obligasi negara, perusahaan, dan bentuk instrumen pendapatan tetap.
c. Dana Tunai
Dana ini hanya diinvestasikan dalam bentuk tunai seperti berbagai bentuk deposito bank dan Sertifikat Bank Indonesia (SBI).
d. Dana Reksadana
Dana ini di investasikan di instrumen reksadana. Banyak perusahaan asuransi di indonesia memanfaatkan reksadana sebagai instrumen investasi polisunit linked nya dengan pertimbangan efisiensi pajak.
e. Dana Campuran
adalah suatu kumpulan aset yang biasanya terdiri dari proporsi saham yang tinggi dan proporsi pendapatan tetap yang rendah.
Jenis Polis Unit Linked
• Polis Unit Linked Premi Tunggal
Polis ini adalah bentuk polis premi tunggal dimana sejumlah premi dibayar oleh tertanggung terlebih dahulu sebelum proteksi asuransi dimulai.
• Polis Unit Linked Premi Berkala
Premi dibayar secara berkala dalam jangka waktu teta, Program ini dirancang fokus proteksi asuransi, Penambahan premi sesuai dengan ketentuan administrasi perusahaan. Program ini fleksibel dan juga dapat memenuhi kebutuhan nasabah yang terus berubah.
Manfaat Polis Unit Linked
 Potensi Pertumbuhan hasil Investasi yang tingggi
Polis Unit Linked berguna bagi individu yang menginginkan proteksi jiwa sekaligus menginginkan pertumbuhan hasil investasi yang tinggi dari program asuransinya. Sesungguhnya, Potensi pertumbuhan investasi yang tinggi merupakan keuntungan terbaik polis unit linked.
 Likuiditas
Pemegang polis mendapatkan informasi melalui koran perkembangan harga unit bersangkutan. Polis unit linked dapat memnuhi kebutuhan prmrgang polis yang menginginkan likuiditas tinggi dari program asuransinya.
 Keahlian dan Modal Investasi
Pemegang polis unit linked dapat mempercayakan dananya kepada ahli investasi perusahaan asuruansi serta dpat memanfaatkan kumpulan dananya (pod of fund) sehingga potensi akumulasi dana menjadi lebih besar.
ASURANSI JIWA SYARIAH
Asuransi jiwa syariah dan Asuransi jiwa modern mempunyai tujuan sama yaitu pengelolaan dan penanggungan resiko, yang membedakaan hanya cara pengelolaanya. Pengelolaan resiko asuransi jiwa modern berupa transfer risiko dari peserta kepada perusahaan asuransi, sedangkan Asuransi jiwa syariah menganut azas tolong menolong yaitu membagi resiko di antarapeserta asuransi jiwa.
A. Prinsip Syariah
1. Prinsip Hukum
Hukum islam (Syariat Islam) mempunyai tujuan ganda yaitu kepentingan spiritual dan kebaikan sosial. Ada ukuran-ukuran yang di ambil untuk menjamin keadilan dalam transaksi dan untuk menghindari pengkayaan diri secara tidak benar dengan mengorbankan orang lain seperti, Larangan riba, Larangan ketidak pastian, perhatian terhadap persamaan antara dua pihak, dan perhatian terhadap cara yang adil atau seimbang.
2. Transaksi atau Kontrak
Kontrak (akad dlam bahasa arab) adlah ikatan untuk mengadakan hubungan yang sah antara beberapa pihak. Syarat penting agar suatu kontrak sah menurut hukum islam adalah :
• Kelayakan secara hukum orang yang mengadakan yaitu kemampuan untuk memperoleh hak dan kewajiban dan kemampuan untuk menggunakan hak serta menunaikan kewajiban itu.
• Kelayakan pokok masalah (Subbject matter) yaitu pokok masalah ada, dapat diserahkan, dan diketahui oleh pihak-pihak yang mengadakan kontrak, serta boleh secara hukum islam.
• Persetujuan merupakan inti sebuah kontrak. Persetujuan harus bebas dari kesalahan. Penggambaran yang keliru, Penipuan dan pemaksaan yang membuat kontrak dapat dibatalkan.
Pengkayaan Diri secara tidak benar dan adanya resiko, Keduanya dilarang, Ungkapan samar-samar dan penundaan dalam penyerahaan ditolak. Serta adanya larangan AL-QUR’AN terhadap permainan risiko atau judi.
Kontrak Asuransi tidak dapat sah menurut islam jika tidak bebas dari :
 Gharar
Gharar yaitu faktor ketidak pastian dalam kontrak asuransi. Adanya unsur-unsur resiko . baik kuantitas maupun kualitasnya. Transaksi ahrus jelas, dalam polis harus mencantumkan jumlah premi yang harus dibayar dan dinilai klaim yang diterima jika peserta meninggal.
 Maisir
Adanya Spekulasi, Judi atau sifat untung-untungan yang muncul sebagai konsekuensi. Transaksi harus bebas dari spekulasi atau pertaruhan.
 Riba
adalah praktek pengkayaan diri dengan cara tidak benar, riba adalah keuntungan moneter tanpa nilai timbangan, yang telah sitentukan untuk salah satu pihak yang mengadakan kontrak dalam pertukaran dua nilai moneter. Transsaksi harus bebas dari unsur bunga.
 Haram
Transaksi harus bebas dari adanya investasi dlam komoditi yang dilarang agama islam. Penempatan dana dalam surat berharga yang tidak merepresentasikan real asset. Sektor makanan/minuman haram dalam bisnis ribawi dilarang.
 Bathil
Transaksi harus bebas dari perbuatan illegal, kecurangan dan penipuan.
3. Prinsip Ekonomi Islam
Asuransi Jiwa Syariah menganut sistem ekonomi islam yang diperkenalkan Nabi Muhammad SAW seperti, al-Mudharabah (bagi hasil keuntungan dan kerugian yaitu akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama menyediakanseluruh modal sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola.
B. Latar Belakang Asuransi Jiwa Syariah
Asuransi Jiwa Syariah dilatar belakangi oleh kebutuhan produkyang mengacu pada pandangan sebagian besar ulama dan pakar ekonomi islam bahwa kontrak asuransi jiwa modern tidak sesuai dengan prinsip hukum (syariat) Islam atau mengandung hal-hal yang diharamkan dlam hukum islam.
C. Kaidah Pokok Asuransi Jiwa Syariah
1. Kontrak AsuransiJiwa terdiri dari akad al’ Mudharabah untuk tujuan komersial (unsur tabungan), akad Tabarru (hibah) untuk segi resiko yang dipertanggungkan sesuai yang telah di amanahkan sebelumnya, yaitu bersifat kepesertaan antar peserta asuransi untuk salingmenanggung (tolong-menolong).
2. Dana yang disetor oleh peserta tetap menjadi peserta baik secara individu maupun kolektif. Peserta dapat mengetahui komponen dana itu baik unsur tabungannya maupun unsur tabarru nya beserta akumulasi yang harus dijelaskan perusahaan secara teratur.
3. Portofolio Investasi dana pemagang saham perusahaan maupun dana peserta menghindari dari transaksi haram misalnya riba, serta bidang-bidang yang dilarang oleh hukum islam misalnya, sektor minuman keras dan haram.
4. Keuntungan yang diperoleh perusahaan dibagi antara perusahaan dengan peserta sesuai dengan al-Mudharabbah.
5. Adanya dewan pengawas syariah yang terdiri dari ulama ahli hukum yang berfungsi mengawasi manajemen. Produk keuangan dan investasi, SDM dan pemasaran agar sesuai dengan ketentuan syariah.
D. Manfaat Asuransi Jiwa Syariah
Asuransi Jiwa syariah dapat menjadi pilihan bagi pemeluk agama islam karena prosedurnya sesuai dengan hukum islam, namun dapat juga menjadi pilihan bagi bukan pemeluk agam islam yang memandang konsep syariah adil bagi mereka. Syariah adalah Sebuah prinsip atau sistem yang bersifat universal yaitu manfaatnya bisa digunakan oleh siapa saja yang berminat, saling menguntungkan serta humanis.
Referensi :
Modul Financial Planning Standart Boards Indonesia/BAB 5 (ASURANSI JIWA TRADISIONAL, UNIT LINKED AND SYARIAH)
http://asuransitakafulsyariah.blogspot.com/2011/04/blog-post_29.html